Teladan dari seorang pemimpin
Jumat, 02 November 2012
Sabtu, 06 Oktober 2012
NASIB JOKOWI & AHOK DI TANGAN POLDA METRO JAYA
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto
"Sore ini gelar perkara dan masih berlangsung sampai sekarang. Nantinya akan ditentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Dia menambahkan, sebelum melakukan gelar perkara, penyidik sudah memeriksa pelapor, yakni tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, empat orang pengurus APPSI, dan stasiun televisi yang menyiarkan iklan dukungan itu. Sementara pihak terlapor lain, yakni Jokowi, Basuki, dan Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto masih belum diperiksa.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta menyatakan, iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama terbukti sebagai pelanggaran kampanye.
Panwaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Tim Foke-Nara, sebagai pelapor kasus ini ke Panwaslu, menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng APPSI.
Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di beberapa stasiun televisi swasta. Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans7, MetroTV, TVOne, dan TransTV serentak pada 27 Agustus 2012.
COPAS KOMPAS 5 OKT. 2012
Jumat, 05 Oktober 2012
HARAPAN BARU UNTUK BANGSAKU
HARAPAN BARU DIMULAI DARI "JOKOWI & AHAOK". JAKARTA "INDONESIA" AKAN MENJADI CERMIN SEMUA BANGSA, karena perubahan yang akan mereka ciptakan...
maju truusss KARYA ANAK BANGS... GBU...
Sabtu, 29 September 2012
KLOSE "KEJUJURAN ADALAH KEMENANGAN SEJATI"
Sabtu, 29/09/2012 10:38 WIB
Roma - Presiden Lazio Claudio
Lotito meminta timnya melupakan kekalahan mereka dari Napoli hari Rabu
lalu dan mendukung kejujuran Miroslav Klose yang menolak golnya disahkan
karena memakai tangan.
Tiga hari lalu Lazio kalah 0-3 di markas Napoli, dan itu merupakan kekalahan kedua beruntun mereka setelah memenangi tiga laga pertamanya di musim ini.
"Apa yang terjadi di San Paolo bisa terjadi pada siapa saja. Hasil ditentukan oleh macam-macam faktor. Kami kalah dan sekarang kembali ke bumi. Dengan pengorbanan, persatuan dan determinasi, kita bisa mencapai tujuan-tujuan kita," ucap Lotito kepada Calcio News24.
Pada pertandingan melawan Napoli tersebut, di menit keempat wasit meniup peluit pertanda terjadi gol di gawang tuan rumah. Namun ia kemudian memutuskan meniadakan gol tersebut karena si pembuatnya, Klose, mengakui memakai tangan untuk menyodok bola ke jala Morgan di Sanctis.
Sikap Klose yang menolak keputusan gol dari wasit itu mendapat berbagai reaksi. Pelatih Napoli Wakter Mazzarri tidak terlalu terkesan karena menganggap Klose sadar dirinya tertangkap kamera.
Namun komentar yang memuji lebih banyak, salah satunya bahkan dari Presiden FIFA Sepp Blatter.
"Bravo Miro Klose," tulis Blatter melalui akun twitter-nya. "Sikap Anda menunjukkan diri Anda sebagai juara dan pemain yang sebenarnya."
Pemain Inter asal Argentina, Esteban Cambiasso, juga memberi respek pada penyerang kawakan Jerman itu.
"Kita harus menyanjung kejujuran Klose. Kita harus menghormati sikapnya. Ini contoh untuk diikuti semua anak-anak."
Begitu pula Lotito. Dia angkat topi pada sporitivitas Klose walaupun “konsekuensinya” adalah Lazio gagal mendapatkan gol dan kemudian kalah di akhir pertandingan.
"Dia melakukan apa yang selalu ditekankan oleh klub ini, dan menghormati nilai-nilai olahraga," tukas presiden Biancocelesti itu.
http://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=qlKES0Mjcgc
Tiga hari lalu Lazio kalah 0-3 di markas Napoli, dan itu merupakan kekalahan kedua beruntun mereka setelah memenangi tiga laga pertamanya di musim ini.
"Apa yang terjadi di San Paolo bisa terjadi pada siapa saja. Hasil ditentukan oleh macam-macam faktor. Kami kalah dan sekarang kembali ke bumi. Dengan pengorbanan, persatuan dan determinasi, kita bisa mencapai tujuan-tujuan kita," ucap Lotito kepada Calcio News24.
Pada pertandingan melawan Napoli tersebut, di menit keempat wasit meniup peluit pertanda terjadi gol di gawang tuan rumah. Namun ia kemudian memutuskan meniadakan gol tersebut karena si pembuatnya, Klose, mengakui memakai tangan untuk menyodok bola ke jala Morgan di Sanctis.
Sikap Klose yang menolak keputusan gol dari wasit itu mendapat berbagai reaksi. Pelatih Napoli Wakter Mazzarri tidak terlalu terkesan karena menganggap Klose sadar dirinya tertangkap kamera.
Namun komentar yang memuji lebih banyak, salah satunya bahkan dari Presiden FIFA Sepp Blatter.
"Bravo Miro Klose," tulis Blatter melalui akun twitter-nya. "Sikap Anda menunjukkan diri Anda sebagai juara dan pemain yang sebenarnya."
Pemain Inter asal Argentina, Esteban Cambiasso, juga memberi respek pada penyerang kawakan Jerman itu.
"Kita harus menyanjung kejujuran Klose. Kita harus menghormati sikapnya. Ini contoh untuk diikuti semua anak-anak."
Begitu pula Lotito. Dia angkat topi pada sporitivitas Klose walaupun “konsekuensinya” adalah Lazio gagal mendapatkan gol dan kemudian kalah di akhir pertandingan.
"Dia melakukan apa yang selalu ditekankan oleh klub ini, dan menghormati nilai-nilai olahraga," tukas presiden Biancocelesti itu.
http://www.youtube.com/watch?feature=player_embedded&v=qlKES0Mjcgc
Andi Abdullah Sururi - detikSport
Selasa, 25 September 2012
Cukup Vitamin D Saat Hamil Cerdaskan Bayi
Penulis : Lusia Kus Anna | Senin, 24 September 2012 | 10:39 WIB
Kompas.com -
Vitamin D berpengaruh sangat positif bagi ibu hamil dan calon bayinya.
Selain fungsinya untuk mendukung pertumbuhan tulang, bayi yang lahir
dari ibu yang cukup mengonsumsi vitamin D selama hamil cenderung lebih
cerdas.
Demikian kesimpulan penelitian di Spanyol yang
melibatkan 2000 ibu dan bayi mereka. Kekurangan vitamin D diketahui
terkait dengan perkembangan mental dan kemampuan gerak bayi.
"Penelitian ini bisa menguatkan rekomendasi tentang pentingnya vitamin D bagi ibu hamil dan wanita yang sedang merencanakan kehamilan," kata Valencia Walker, pakar neonatologi dari Mattel Childrens Hospital.
Dalam penelitian tersebut, para peneliti mengukur kadar vitamin D pada ibu hamil selama trisemester dua. Setelah melahirkan, di usia 14 bulan para bayi itu dites perkembangan mental dan kemampuan psikomotoriknya, yakni kemampuan untuk mengontrol gerakan fisik.
Para peneliti menemukan, pada dua pengukuran tersebut, bayi-bayi yang ibunya memiliki level vitamin D optimal memiliki skor penilaian lebih tinggi dibanding bayi dari ibu yang kekurangan vitamin D.
Menurut peneliti, Eva Morales, dari Centre for Research in Environmental Epidemiology di Barcelona, perbedaan skor memang tidak terlalu tinggi. Namun, karena cukup banyak ibu hamil yang kekurangan vitamin D, dampaknya bisa menjadi besar bagi masyrakat.
Walker menjelaskan, kelompok wanita yang terancam defisiensi vitamin D pada umumnya adalah mereka yang kegemukan atau obesitas, berasal dari sosial ekonomi rendah, dan wanita yang kulitnya lebih gelap. Faktor geografi juga berpengaruh, mereka yang jarang terpapar sinar matahari juga memiliki level vitamin D lebih rendah.
"Penelitian ini bisa menguatkan rekomendasi tentang pentingnya vitamin D bagi ibu hamil dan wanita yang sedang merencanakan kehamilan," kata Valencia Walker, pakar neonatologi dari Mattel Childrens Hospital.
Dalam penelitian tersebut, para peneliti mengukur kadar vitamin D pada ibu hamil selama trisemester dua. Setelah melahirkan, di usia 14 bulan para bayi itu dites perkembangan mental dan kemampuan psikomotoriknya, yakni kemampuan untuk mengontrol gerakan fisik.
Para peneliti menemukan, pada dua pengukuran tersebut, bayi-bayi yang ibunya memiliki level vitamin D optimal memiliki skor penilaian lebih tinggi dibanding bayi dari ibu yang kekurangan vitamin D.
Menurut peneliti, Eva Morales, dari Centre for Research in Environmental Epidemiology di Barcelona, perbedaan skor memang tidak terlalu tinggi. Namun, karena cukup banyak ibu hamil yang kekurangan vitamin D, dampaknya bisa menjadi besar bagi masyrakat.
Walker menjelaskan, kelompok wanita yang terancam defisiensi vitamin D pada umumnya adalah mereka yang kegemukan atau obesitas, berasal dari sosial ekonomi rendah, dan wanita yang kulitnya lebih gelap. Faktor geografi juga berpengaruh, mereka yang jarang terpapar sinar matahari juga memiliki level vitamin D lebih rendah.
COPAS "KOMPAS"
Jumat, 21 September 2012
Kisah Hidup Burung Rajawali
Burung rajawali adalah burung yang paling panjang usianya. Seekor burung
rajawali bisa mencapai umur hingga 70 tahun. Tapi untuk mencapai umur
tersebut adalah pilihan bagi seorang rajawali, apakah dia hidup sampai
70 tahun atau hanya sampai 40 tahun.
Ketika burung rajawali mencapai umur 40 tahun, maka untuk dapat hidup lebih panjang 30 tahun lagi, dia harus melewati transformasi tubuh yang sangat menyakitkan. Pada saat inilah seekor rajawali harus menentukan pilihan untuk melewati transformasi yang menyakitkan itu atau melewati sisa hidup yang tidak menyakitkan namun singkat menuju kematian.
Pada umur 40 tahun paruh rajawali sudah sangat bengkok dan panjang hingga mencapai lehernya sehingga ia akan sulit untuk makan. Cakar2nya pun sudah tidak tajam. Bulu pada sayanpnya juga sudah sangat tebal sehingga ia sangat sulit untuk dapat terbang tinggi.
Bila seekor rajawali memutuskan untuk melewati transformasi tubuh yang menyakitkan tersebut, maka ia harus terbang mencapai pegunungan yang tinggi kemudian membangun sarang di puncak gunung tersebut. Lalu, dia akna mematuk2paruhnya pada bebatuan di gunung sehingga paruhnya lepas.
Setelah beberapa lama paruh barunya akan muncul. Dengan paruhnya yang baru, ia akan mecabut kukunya satu-persatu dan menuggu hingga kuku2 baru yang lebih tajam tumbuh. Ketika kuku2 tersebut tumbuh, ia akna mencabut bulu sayapnya sehingga rontok semua dan menunggu bulu2 baru tumbuh pada sayapnya. Ketika semua itu telah dilewati, rajawali itu dapat terbang kembali dan menjalani kehidupan normalnya. Begitulah transformasi menyakitkan yang harus dilewati oleh seekor burung rajawali selama kurang lebih setengah tahun.
Seringkali supaya kita dapat bertahan, kita harus melewati sebuah perubahan, terkadang kita harus membuang kenangan, kebiasaan dan semua tradisi kerja kita yang lama. Hanya dengan terbebas dari beban masa lalu, kita dapat memulai hidup yang baru.
PERUBAHAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN TANPA MENIMBULKAN KETIDAKNYAMANAN, BAHKAN SEKALIPUN PERUBAHAN ITU MENGUBAH DARI BURUK MENJADI LEBIH BURUK.
Ketika burung rajawali mencapai umur 40 tahun, maka untuk dapat hidup lebih panjang 30 tahun lagi, dia harus melewati transformasi tubuh yang sangat menyakitkan. Pada saat inilah seekor rajawali harus menentukan pilihan untuk melewati transformasi yang menyakitkan itu atau melewati sisa hidup yang tidak menyakitkan namun singkat menuju kematian.
Pada umur 40 tahun paruh rajawali sudah sangat bengkok dan panjang hingga mencapai lehernya sehingga ia akan sulit untuk makan. Cakar2nya pun sudah tidak tajam. Bulu pada sayanpnya juga sudah sangat tebal sehingga ia sangat sulit untuk dapat terbang tinggi.
Bila seekor rajawali memutuskan untuk melewati transformasi tubuh yang menyakitkan tersebut, maka ia harus terbang mencapai pegunungan yang tinggi kemudian membangun sarang di puncak gunung tersebut. Lalu, dia akna mematuk2paruhnya pada bebatuan di gunung sehingga paruhnya lepas.
Setelah beberapa lama paruh barunya akan muncul. Dengan paruhnya yang baru, ia akan mecabut kukunya satu-persatu dan menuggu hingga kuku2 baru yang lebih tajam tumbuh. Ketika kuku2 tersebut tumbuh, ia akna mencabut bulu sayapnya sehingga rontok semua dan menunggu bulu2 baru tumbuh pada sayapnya. Ketika semua itu telah dilewati, rajawali itu dapat terbang kembali dan menjalani kehidupan normalnya. Begitulah transformasi menyakitkan yang harus dilewati oleh seekor burung rajawali selama kurang lebih setengah tahun.
Seringkali supaya kita dapat bertahan, kita harus melewati sebuah perubahan, terkadang kita harus membuang kenangan, kebiasaan dan semua tradisi kerja kita yang lama. Hanya dengan terbebas dari beban masa lalu, kita dapat memulai hidup yang baru.
PERUBAHAN TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN TANPA MENIMBULKAN KETIDAKNYAMANAN, BAHKAN SEKALIPUN PERUBAHAN ITU MENGUBAH DARI BURUK MENJADI LEBIH BURUK.
PRABOWO " WARGA JAKARTA PINTAR-PINTAR''
TEMPO.CO, Jakarta
- Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Letjen (Purn) Prabowo Subianto
meminta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Joko Widodo
dan Basuki Tjahaja Purnama, langsung bekerja setelah kelak ditetapkan
sebagai pemenang.
"Saya lihat rakyat ingin pemimpin bersih yang amanah. Saya yakin pak Jokowi punya sifat seperti itu dan ingin agar Jakarta jadi lebih baik," kata Prabowo di Menteng, Kamis, 20 September 2012.
Mantan Komandan Kopassus ini meminta Jokowi fokus pada upaya menunaikan semua janjinya ketika masa kampanye. "Bekerja dengan baik dan fokus. Jangan beralih. Kita harap tidak ada lagi pemimpin yang begitu banyak bicara," katanya.
Prabowo juga menilai bahwa kemenangan Jokowi merupakan bukti kedewasaan rakyat Jakarta. Beragam isu suku, agama, ras, dan antargolongan ternyata tidak bisa mempengaruhi warga Jakarta. Sayangnya, banyak politisi yang masih menganggap rakyat bodoh."Rakyat sudah pintar, jangan dianggap bodoh karena mereka tahu mana yang benar, mana yang salah," katanya.
"Saya lihat rakyat ingin pemimpin bersih yang amanah. Saya yakin pak Jokowi punya sifat seperti itu dan ingin agar Jakarta jadi lebih baik," kata Prabowo di Menteng, Kamis, 20 September 2012.
Mantan Komandan Kopassus ini meminta Jokowi fokus pada upaya menunaikan semua janjinya ketika masa kampanye. "Bekerja dengan baik dan fokus. Jangan beralih. Kita harap tidak ada lagi pemimpin yang begitu banyak bicara," katanya.
Prabowo juga menilai bahwa kemenangan Jokowi merupakan bukti kedewasaan rakyat Jakarta. Beragam isu suku, agama, ras, dan antargolongan ternyata tidak bisa mempengaruhi warga Jakarta. Sayangnya, banyak politisi yang masih menganggap rakyat bodoh."Rakyat sudah pintar, jangan dianggap bodoh karena mereka tahu mana yang benar, mana yang salah," katanya.
JOKOWI TAK MAU TERIMA GAJI GUBERNUR
Jumat, 21 September 2012 09:48:53
Reporter: Putri Artika R
jokowi kampanye di jakarta timur. ©2012 Merdeka.com/imam buhori
Banyak janji yang diungkap Joko Widodo
usai dirinya dinyatakan unggul di quick count (perhitungan cepat) Pilgub
DKI putaran 2. Salah satunya, pria yang kerap disapa Jokowi ini
menegaskan kalau dirinya tidak mau menerima gaji sebagai Gubernur DKI
Jakarta.
Jokowi tidak mengungkapkan lebih rinci apa yang menjadi alasannya mengambil keputusan itu. Tapi menurutnya, hal itu juga dia lakukan ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kalau begitu, bagaimana Jokowi bisa menafkahi keluarganya?
Jokowi bercerita, dia dan istrinya punya usaha di bidang properti dan beberapa yang lainnya. Seperti mabel rumah, pembuatan taman, dan tekstil.
Usaha itu sudah dirintisnya sebelum menjadi orang nomor satu di Solo. Keuntungan dari bisnis itulah Jokowi lantas menafkahi keluarganya. Dan hingga kini, usaha itu pun masih berjalan.
"Saya memang berasal dari lingkungan wirausaha. Usaha saya 100 persen ekspor. Keluarga juga sama,"kata Jokowi di Markas Jokowi-Ahok, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9) malam.
Sekadar diketahui, gaji pokok seorang kepala daerah berdasarkan Keputusan Presiden No 8 tahun 2001 diketahui hanya berjumlah Rp 3 juta per bulan. Selain gaji pokok, gaji gubernur ditambah dengan tunjangan sebagai kepala daerah sebesar Rp 5,4 juta.
Soal tunjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 59 tahun 2003. Oleh sebab itu, gaji bulanan yang dibawa pulang oleh gubernur sebesar Rp 8,4 juta per bulan. Jika nominal tersebut dikalikan selama 1 tahun atau 12 bulan, maka upah yang diterima gubernur sebesar Rp 100,8 juta. Artinya, jika gubernur menjabat 5 tahun atau satu periode, maka uang yang akan diterima sebesar Rp 504 juta.
Kendati demikian, nominal tersebut masih bisa bertambah setiap bulannya. Sebab, gubernur berhak mendapatkan insentif sebesar 10 kali gaji pokok dan tunjangan jika penerimaan pajak suatu provinsi atau daerah di atas Rp 7,5 triliun. Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 69 tahun 2010.
Gubernur DKI pun berhak mendapatkan tambahan insentif sebanyak 10 kali gaji pokok dan tunjangan, yakni sebesar Rp 84 juta per tahun lantaran penerimaan pajak DKI Jakarta saat ini sudah mencapai Rp 14,8 triliun. Jika dikalikan selama 1 periode masa jabatan sebagai kepala daerah, diperkirakan gubernur DKI dapat mengantongi uang insentif pajak sebanyak Rp 420 juta.
Dengan demikian, pendapatan sebesar Rp sebesar Rp 184,8 juta dapat dikantongi Gubernur DKI per tahun. Uang tersebut mencapai Rp 924 juta jika dikalikan lima tahun atau 1 periode.
Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan harta kekayaan Jokowi sebesar Rp 27.255.717.635. Harta tersebut diketahui saat tim LHKPN KPK melakukan pengecekan di rumah dinas calon gubernur DKI Jakarta itu di Solo, Jawa Tengah, Selasa 5 Juni 2012.
Sebelumnya, saat membuat LHKPN pada 2010 harta Joko Widodo sebesar Rp 18.469.690.500. Artinya kenaikan harta selama dua tahun sekitar Rp 9 miliar.
COPAS "MERDEKA.COM"[lia]Jokowi tidak mengungkapkan lebih rinci apa yang menjadi alasannya mengambil keputusan itu. Tapi menurutnya, hal itu juga dia lakukan ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kalau begitu, bagaimana Jokowi bisa menafkahi keluarganya?
Jokowi bercerita, dia dan istrinya punya usaha di bidang properti dan beberapa yang lainnya. Seperti mabel rumah, pembuatan taman, dan tekstil.
Usaha itu sudah dirintisnya sebelum menjadi orang nomor satu di Solo. Keuntungan dari bisnis itulah Jokowi lantas menafkahi keluarganya. Dan hingga kini, usaha itu pun masih berjalan.
"Saya memang berasal dari lingkungan wirausaha. Usaha saya 100 persen ekspor. Keluarga juga sama,"kata Jokowi di Markas Jokowi-Ahok, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9) malam.
Sekadar diketahui, gaji pokok seorang kepala daerah berdasarkan Keputusan Presiden No 8 tahun 2001 diketahui hanya berjumlah Rp 3 juta per bulan. Selain gaji pokok, gaji gubernur ditambah dengan tunjangan sebagai kepala daerah sebesar Rp 5,4 juta.
Soal tunjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 59 tahun 2003. Oleh sebab itu, gaji bulanan yang dibawa pulang oleh gubernur sebesar Rp 8,4 juta per bulan. Jika nominal tersebut dikalikan selama 1 tahun atau 12 bulan, maka upah yang diterima gubernur sebesar Rp 100,8 juta. Artinya, jika gubernur menjabat 5 tahun atau satu periode, maka uang yang akan diterima sebesar Rp 504 juta.
Kendati demikian, nominal tersebut masih bisa bertambah setiap bulannya. Sebab, gubernur berhak mendapatkan insentif sebesar 10 kali gaji pokok dan tunjangan jika penerimaan pajak suatu provinsi atau daerah di atas Rp 7,5 triliun. Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 69 tahun 2010.
Gubernur DKI pun berhak mendapatkan tambahan insentif sebanyak 10 kali gaji pokok dan tunjangan, yakni sebesar Rp 84 juta per tahun lantaran penerimaan pajak DKI Jakarta saat ini sudah mencapai Rp 14,8 triliun. Jika dikalikan selama 1 periode masa jabatan sebagai kepala daerah, diperkirakan gubernur DKI dapat mengantongi uang insentif pajak sebanyak Rp 420 juta.
Dengan demikian, pendapatan sebesar Rp sebesar Rp 184,8 juta dapat dikantongi Gubernur DKI per tahun. Uang tersebut mencapai Rp 924 juta jika dikalikan lima tahun atau 1 periode.
Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan harta kekayaan Jokowi sebesar Rp 27.255.717.635. Harta tersebut diketahui saat tim LHKPN KPK melakukan pengecekan di rumah dinas calon gubernur DKI Jakarta itu di Solo, Jawa Tengah, Selasa 5 Juni 2012.
Sebelumnya, saat membuat LHKPN pada 2010 harta Joko Widodo sebesar Rp 18.469.690.500. Artinya kenaikan harta selama dua tahun sekitar Rp 9 miliar.
Rabu, 19 September 2012
9 Alasan Guru Laporkan Foke ke Panwaslu
Hari ini pukul 15.00 WIB, guru didampingi LBH Jakarta dan ICW melaporkan Foke ke Panwaslu DKI atas politisasi guru.
Para guru yang tergabung dalam Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) akan melaporkan kepada panitia pengawas pemilu (panwaslu) DKI Jakarta terkait praktik politisasi guru yang dilakukan oleh calon gubernur nomor satu sekaligus gubernur incumbent Fauzi Bowo.
Para guru yang tergabung dalam Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) akan melaporkan kepada panitia pengawas pemilu (panwaslu) DKI Jakarta terkait praktik politisasi guru yang dilakukan oleh calon gubernur nomor satu sekaligus gubernur incumbent Fauzi Bowo.
Politisasi dilakukan dengan berbagai modus seperti mobilisasi guru untuk mengikuti kampanye berkedok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau adanya instruksi dari kepala dinas agar sekolah memasang spanduk ucapan terima kasih kepada gubernur.
"Besok pukul 15.00 WIB kami didampingi LBH Jakarta dan Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan ke Panwaslu DKI atas politisasi guru, karena ini sudah sangat parah," kata Ketua FMGJ Retno Listyarti di Jakarta, Selasa (18/9).
Retno bersama sejumlah guru hari ini mendeklarasikan aksi penolakan politisasi guru oleh birokrasi pendidikan. Para guru juga menolak segala bentuk intimidasi dan ancaman terhadap guru yang memiliki pilihan berbeda dari birokrasi pendidikan. Selain itu, guru menuntut kebebasan bagi guru dan siswa untuk memilih dalam Pilkada DKI Jakarta sesuai pikiran dan hati nurani.
"Para guru, baik PNS maupun bukan PNS seharusnya bersikap netral, tidak boleh memihak," tandasnya.
Retno memaparkan sejumlah temuan FMGJ terkait modus politisasi. Pertama, adanya instruksi dari kepala dinas pendidikan kepada kepala sekolah untuk membuat spanduk ucapan terimakasih pada Gubenur atas sekolah gratis atau program wajar 12 tahun dengan biaya dari kas sekolah.
Kedua, politisasi terjadi di SMKN 57 Pasar Minggu dimana para guru yang tinggal di luar Jakarta tapi memiliki hak pilih diberikan uang transportasi. Uang diambil dari kantong kepala sekolah berkisar Rp 50.000 - Rp 100.000.
Ketiga, pada 8 September 2012 beredar sms berisi adanya kegiatan MGMP Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di SMP 85 pukul 08.00 WIB. Kegiatan, yang mengundang seluruh guru PKn dari SMP di Jakarta Selatan, dibuka oleh Ketua MGMP disertai pengarahan dari Sekretaris Musyawarah Kepala Sekolah Tadjudin. Pokok pengarahan adalah instruksi memilih Foke karena sudah berjasa atas kepentingan komunitas guru.
Keempat, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mewajibkan sekolah mengirim perwakilan minimal 10 guru untuk mengikuti Salat Idul Fitri di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, meskipun saat itu hari libur nasional. Khutbah Salat Ied berisi arahan untuk memilih kandidat nomor satu sebagai gubenur DKI Jakarta dan mengarahkan jamaah untuk dalam Pilkada DKI Jakarta memilih pemimpin yang seiman.
Kelima, beberapa SMA dan SMK kedatangan tim khusus yang akan mensosialisasikan “Anak Jakarta jangan Golput”, namun diakhir pengarahan (bukan diskusi atau dialog) para siswa dibagikan brosur yang mengarahkan untuk memilih “kumis” dan brosur berisi tulisan “terimakasih gubernurku”.
Keenam, adanya penyebaran buku berjudul "Adanya penyebaran buku “Ngintip yuk, Lima Tahun Ini Bang Fauzi Bowo dah Ngapain Aja Sih” ke berbagai sekolah.
Ketujuh, para guru SMP dan SMA yang beralamat di DKI Jakarta dari berbagai sekolah negeri terpilih mengikuti pelatihan wawasan kebangsaan (selama 5 hari). Ternyata pelatihan mengarahkan untuk mengamankan kandidat nomor satu. Di akhir pelatihan, para peserta diminta mengisi form “gaya ORBA” untuk mengamankan kandidat nomor satu tetapi ditolak oleh para peserta
Kedelapan, para guru PKn SMP dan SMA diundang untuk mengikuti pelatihan selama tiga hari dengan tema hak asasi manusia (HAM). Namun, para penyaji yang berasal dari Dinas Pendidikan justru menyampaikan HAM untuk mengamankan kandidat nomor satu meskipun dengan cara yang halus.
Kesembilan, maraknya kegiatan halal bi halal di kalangan guru yang dihadiri para pejabat dari birokrasi pendidikan, terjadi mulai dari tingkat wilayah kota sampai tingkat propinsi. Namun, dalam sambutannya para pejabat selalu menyelipkan pesan-pesan mengamankan kandidat nomor satu.
Penulis: Suara Pembaruan/ Murizal Hamzah
Selasa, 04 September 2012
Kebijakan Pemerintah Dalam Masalah Anak-Anak Di Indonesia
Indonesia merupakan penandatanganan
Konvensi Hak Anak (KHA) dan World Summit for Children (WSC). Ratifikasi
mencakup komitmen negara peserta dalam mewujudkan hak semua anak untuk
dilindungi dari eksploitasi dan perlakuan salah serta menangani akar
masalah yang mengarah pada situasi tersebut.
Diilhami
oleh Tahun Internasional Anak 1979, maka pemerintah menetapkan UU No. 4
tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang mengatur permasalahan
tentang anak di Indonesia. Akan tetapi, sampai saat ini UU ini belum
mempunyai PP (Peraturan Pemerintah) sehingga belum dapat berjalan
sebagaimana mestinya. Disamping usia anak yang dimaksud di dalam UU
adalah 21 tahun, ini juga berbeda dengan apa yang tercantum dalam KHA.
Definisi anak sendiri memang masih menimbulkan banyak masalah di
Indonesia. UU perkawinan No. 1 tahun 1974 menentukan usia kawin untuk
perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, UU tenaga kerja menentukan 14
tahun.UU tentang Kesejahteraan Anak sudah lama berlaku tetapi dinamika permasalahan sebetulnya menuntut berbagai garapan serius. Pada masa lalu kesejahteraan anak hanyalah kegiatan represif seperti anak cacat, yatim piatu, dan sebagainya. Namun sebenarnya populasi seluruh anak menuntut perhatian juga agar anak Indonesia menjadi manusia yang mandiri, agar tidak cacat dalam bentuk lain. Sehingga kebijakan pemerintah dengan Keppres No. 44 tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang ditetapkan tiap tanggal 23 Juli, sebetulnya merupakan suatu momentum. Akan tetapi pada akhirnya, kegiatan ini hanya menjelma menjadi sebuah seremonial belaka, karena ketidaksiapan pemerintah dan aparatnya dalam menyikapi masalah anak di Indonesia
Adanya Pokja Pembinaan Anak yang diprakarsai oleh Kantor Menko Kesra sejak tahun 1986 sebenarnya cukup membuat lega, karena hampir semua departemen terkait, LSM terlibat di dalamnya. Akan tetapi harapan tinggal harapan. Adanya Inpres No. 3 tahun 1997 tentang Pengembangan Kualitas Anak juga merupakan upaya yang bagus, walaupun kurang berjalan semestinya.
Upaya yang dikembangkan oleh FK-PPAI (Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia) dalam memprakarsai Dasa Warsa Anak Indonesia terbentuknya Pola Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia untuk 25 tahun, panduan Idola Citra Anak Indonesia yang salah satunya berisi Asta Citra Anak Indonesia yang kemudian diadopsi oleh Pemerintah dalam GBHN 1993. Sehingga sebetulnya secara serius pemerintah baru tahun 1993 dalam menangani masalah anak. Tindak lanjut kebijakan tersebut, maka pemerintah membuat Program Pembinaan Anak dan Remaja di pedesaan dengan dana sebesar Rp. 500.000 yang diolah bersama antara Bappenas.
FK-PPAI dan Kantor Menko Kesra, diharapkan dapat mendorong terwujudnya gerakan terpadu tentang pembinaan anak sampai ke desa-desa. Namun karena ketidakpastian aparat pemerintah di desa-desa dalam membuat programnya, sehingga kurang dapat mengena pada sasarannya. Upaya UNICEF lewat program KHPPIA (Kelangsungan Hidup Pembinaan dan Pengembangan Ibu dan Anak) bekerjasama dengan Ditjen Bangda Depdagri di beberapa propinsi cukup memberi nuansa, walaupun pada akhirnya aparat pemerintah lagi-lagi hanya menganggapnya sebagai suatu proyek belaka.
Di bidang hukum, persetujuan terhadap UU Pengadilan Anak No. 3 tahun 1996 adalah suatu upaya lain dalam menyikapi masalah anak dalam konflik dengan hukum. Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak yang disponsori oleh Depsos dan UNICEF merupakan nuansa baru dalam pelaksanaannya. Namun leading sektor pemerintah yang kurang tepat, sehingga dalam pelaksanaannya di daerah kurang mendapat dukungan yang semestinya. Akan tetapi adanya lembaga ini tetap bisa dianggap sebagai nilai tambah karena ada wadah yang mengurusi masalah anak dalam kondisi sulit termasuk anak jalanan, pekerja anak, dsb.
Ratifikasi Konvensi ILO No. 138 pada bulan Desember 1997 adalah suatu langkah maju bagi keseriusan pemerintah akan tetapi menjadi masalah di lain pihak, karena akan meningkatkan jumlah pekerja anak di Indonesia. Usia maksimum anak bekerja yang menurut konvensi tersebut adalah 15 tahun sedangkan pemerintah menetapkan 14 tahun sesuai dengan Permenaker No. 1 tahun 1987 maupun UU Tenaga Kerja No. 25/1997. Ketidakseriusan pemerintah dalam menangani masalah pekerja anak terlihat dari jumlah pengawas tenaga kerja yang berjumlah 1.128 pengawas dan 760 pengawas lapangan yang harus memantau 162.000 perusahaan. Bahkan tidak dapat dipungkiri bahwa kadang terjadi kerjasama diantara mereka dalam mempekerjakan pekerja anak. Sehingga sanksi hukum dan denda Rp. 100 juta kadang dianggap angin lalu oleh pengusaha.
Di bidang pendidikan adanya UU Pendidikan No. 2 tahun 1989 yang diilhami Konsep Education for All yang dicetuskan oleh UNESCO yang kemudian ditindaklanjuti dengan program WAJAR 9 tahun (Wajib Belajar 9 tahun) guna mengurangi angka buta huruf, aksara dan angka. Akan tetapi UU ini belum mengatur masalah anak yang berada dalam kondisi sulit, hal ini hanya diatur dalam PP No. 2 tahun 1998 tentang UKA (Usaha Kesejahteraan Anak) bagi anak yang mempunyai masalah. Namun hal ini tidak mencakup anak jalanan, pekerja anak dsb.
Penanganan masalah anak jalanan secara serius baru dimulai pemerintah sejak tahun 1996 dengan adanya program UNDP - Depsos dan ADB. Depsos dengan membuat pilot proyek Rumah Singgah di 12 propinsi. Permasalahan tetap timbul karena ternyata aparat Depsos di daerah masih kurang memahami program ini, disamping tidak dapat dipungkiri ada beberapa lembaga yang memang kurang mampu menangani masalah tersebut. Pada akhirnya program inipun terasa hanya sebagai suatu proyek belaka.
Pada akhirnya semua itu memang kembali pada kita (baik pemerintah, masyarakat, LSM, orangtua, anak, swasta, media massa) untuk membina SDM sejak usia dini agar terjadi suatu lost generation. Kalaulah di negara tetangga kita Malaysia ada Majelis Kebijakan Kanak-Kanak yang mengurusi masalah anak, mengapa Indonesia tidak membuat Badan Khusus tentang anak ini sehingga kebijaksanaan penanganan dan koordinasi diantara pemerintah sendiri dapat berjalan baik, disamping tentunya pelibatan LSM dalam penanganan masalah anak juga lebih serius, tidak hanya sekedar melegitimasi suatu proyek pemerintah saja.
Perjalanan Panjang Konvensi Hak Anak Di Indonesia
Konvensi Hak Anak (KHA) merupakan bagian integral dari instrumen international tentang hak asasi manusia. Perumusan naskah KHA dimulai sejak tahun 1979 dan dalam waktu 10 tahun kemudian tepatnya, pada tanggal 20 November 1989, naskah akhir konvensi dapat diterima dan disetujui dengan suara bulat oleh Majelis Umum PBB.
Sesuai ketentuan pasal 49 ayat 1 KHA diberlakukan sebagai hukum HAM internasional pada 2 September 1990. Indonesia meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990 sehingga tahun ini kita sudah lebih dari 10 tahun meratifikasi KHA. Sampai sejauhmana implementasinya ? Berikut adalah tulisan Bambang Budi Setiawan - Humas Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) yang telah menemui beberapa nara sumber.
Implikasi dari sebuah ratifikasi adalah kewajiban untuk melaksanakan seluruh kesepakatan yang tercantum didalamnya. Dengan meratifikasi KHA Indonesia secara teknis telah dengan sukarela mengikatkan diri pada ketentuan yang terkandung dalam KHA. Hampir semua negara di dunia telah meratifikasi KHA, sampai tahun 1999 tinggal dua negara di dunia yaitu Somalia dan Amerika Serikat.
Sesuai dengan pasal 49 ayat 2 KHA dinyatakan berlaku di Indonesia sejak tanggal 5 Oktober 1990. Sesuai dengan ketentuan di dalam konvensi negara peserta wajib mengimplementasikan berbagai ketentuan yang terkandung di dalam konvensi.
Akan tetapi meskipun pemerintah Indonesia telah meratifikasi KHA, fakta menunjukkan bahwa pelanggaran demi pelanggaran terhadap anak di Indonesia terus terjadi, bahkan telah mencapai pada bentuk-bentuk pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi oleh akal sehat manusia (the most intolerable forms). Lebih-lebih pada masa sulit sekarang ini, dimana bangsa Indonesia sedang dilanda krisis dalam berbagai bidang permasalahan anak kian meningkat. Selain itu, perkembangan masyarakat yang makin kompleks telah memberikan pengaruh buruk terhadap pengasuhan dan perawatan anak dalam perwujudan hak anak, eksploitasi anak secara ekonomi dan seksual komersial, kekerasan dan penyalahgunaan seksual, penelataran dan bentuk pelanggaran hak anak lainnya baik kuantitas maupun kualitasnya semakin meningkat. Walaupun berbagai upaya telah dilakukan akan tetapi pemenuhan terhadap hak anak-anak di Indonesia masih belum terpenuhi secara optimal.
Apa Yang Telah Dicapai ?
"Pada era reformasi sekarang ini tentunya kita tidak bisa melapor yang baik-baik saja kepada PBB, kita harus berangkat dari realitas. Saat ini ada 7 juta usia pendidikan dasar yang terancam putus sekolah. Ada sekian juta yang mengalami gizi buruk. Kenyataan ini ditambah dengan kerusuhan yang berakibat paling buruk bukan pada laki-laki justru pada anak-anak dan perempuan. Kita juga telah mencoba menerapkan KHA akan tetapi tidak semuanya berhasil. Itu adalah kenyataan yang dapat kita laporkan kepada masyarakat", ujar Prof.Dr.Yaumil Agoes Achir salah satu pemerhati anak.
Diakui oleh Yaumil,"Karena kondisi ekonomi dan sosial yang memburuk dan kemudian banyak anak-anak yang secara ekonomi terlibat di luar rumah entah sebagai pelacur anak, pekerja anak, ataupun anak jalanan, itu bukanlah salah mereka. Itu salah kita kenapa pemerintah tidak dapat memberikan kesejahteraan untuk mereka".
Menanggapi hal tersebut di atas Prof.Dr.Lily I Rilantono mantan anggota Komisi Hak Anak PBB yang juga Ketua Umum YKAI Pusat mengatakan, "Dalam memberikan JPS dan program lain, kita harus menyadari masalah yang sangat mendasar yaitu berubahnya nilai-nilai. Hal ini kalau tidak ditangani secara simultan akan lebih terpuruk. Disamping itu penanganan seharusnya juga lebih mendasar dan bersifat holistik. Ambil misalnya anak jermal, di Medan yang kalau diteliti mereka katanya sudah diintervensi program di darat oleh pemerintah daerah dan LSM. Akan tetapi mereka ternyata kembali ke jermal. Dan itu memang memerlukan pengembangan holistik dimana dia berasal. Mereka bukan berasal dari pantai akan tetapi dari daerah yang tidak ada pembangunan sosial.
Jadi pendekatan kita memang perlu secara cepat akan tetapi jangan lupa dengan holistik approach. Jadi kalau masyarakat desa itu tidak dibangun lebih dulu, begitu pula dengan nilai-nilainya, apakah nilai yang sudah merosot ataukah nilai yang harus dibangun sehingga ini merupakan solusi yang holistik untuk masa depan. Dan itu harus bareng-bareng, karena itu masyarakat harus berjuang asal dapat dukungan dari pemerintah.
Isu Anak Tak Menarik
Disamping implementasi yang masih amat kurang, ternyata kecenderungan yang tampak, masalah anak saat ini masih dilihat bukan karena masalah yang krusial signifikan, melainkan hanya karena "sedang musim dibicarakan". Hal ini dibenarkan Prof.Dr.Emil Salim, "Anak kadang memang tak masuk agenda politik dan partai politik serta tak pernah dibicarakan di DPR, karena tak bisa dijadikan tenaga pendukung politik.
Isu anak dinilai tak menarik (non-marketable) dan sering tidak diacuhkan karena dianggap "biayanya melebihi manfaat kegunaannya".
Adanya Komisi Nasional Perlindungan Anak sebetulnya diharapkan banyak pihak untuk membantu menjembatani loby kepada pihak lain akan pentingnya masalah anak. Akan tetapi menurut Maria Hartiningsih jurnalis harian Kompas yang sudah lebih dari 10 tahun malang melintang mengungkap masalah anak di Indonesia, "Sekarang kita sudah punya Komisi Nasional Perlindungan Anak, tapi efektifitas dan kerjanya saya ragukan. Apa yang sudah dilakukan mereka nggak jelas ? Saya masih melihat komisi ini masih mencari bentuk dan belum tahu apa yang seharusnya dikerjakan".
Pengakuan serupa dilontarkan oleh DR.Irwanto, mantan Ketua I Komisi Nasional Perlindungan. "Pada era reformasi sekarang ini tentunya kita tidak bisa melapor yang baik-baik saja kepada PBB, kita harus berangkat dari realitas. Saat ini ada 7 juta usia pendidikan dasar yang terancam putus sekolah. Ada sekian juta yang mengalami gizi buruk. Kenyataan ini ditambah dengan kerusuhan yang berakibat paling buruk bukan pada laki-laki justru pada anak-anak dan perempuan. Kita juga telah mencoba menerapkan KHA akan tetapi tidak semuanya berhasil. Itu adalah kenyataan yang dapat kita laporkan kepada masyarakat", ujar Prof.Dr.Yaumil Agoes Achir, salah satu pemerhati anak.
Ditambahkannya guna mendapatkan hak dalam mengenyam pendidikan maka pemerintah mencoba menyalurkannya dengan Jaring Pengaman Sosial yang pada waktu krisis ekonomi dan sosial itu menurun angka partisipasi kasarnya dimana sebelum krisis.
Bagaimana KHA di Indonesia ?
Secara hukum dan perundangan, sebetulnya telah banyak yang dilakukan oleh negara pihak (state party) yaitu pemerintah Republik Indonesia seperti telah diundangkannya UU No. 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia. Selanjutnya juga telah ditetapkan Keputusan Presiden No. 44 tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang semenjak tahun tersebut telah diperingati. Kemudian berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 tahun 1989 telah ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 tahun 1986 - 1996 dan Dasawarsa Anak II tahun 1996 - 2006.
Untuk melaksanakan koordinasi peningkatan kualitas anak telah ditetapkan Instruksi Presiden No. 3 tahun 1997. Disamping itu juga telah diundangkan Undang-Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-Undang No. 20 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja (15 tahun) dan Undang-Undang No.1 tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Yang cukup mendasar mungkin adalah Keputusan Presiden No. 129 tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia (RAN-HAM) telah menempatkan masalah anak dalam program aksi pemajuan dan peningkatan hak anak. Kemudian UU No. 33 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah menempatkan hak anak sebagai bagian integral Hak Asasi Manusia. Hal ini dapat terlihat dari 106 pasal yang mengatur Hak Asasi Manusia terdapat 15 pasal yang mengatur tentang hak anak yakni pasal 52 sampai dengan pasal 66.
Namun sayangnya, langkah-langkah tersebut belum diikuti oleh kesadaran aparatur negara maupun masyarakat, bahwa anak secara hukum mempunyai hak fundamental untuk mendapatkan perlindungan yang memadai. Ada kesan bahwa langkah secara hukum masih sebatas slogan politik dan lips service. Kesan ini terlihat bahwa kebijakan politik pembangunan Indonesia belum sensitif pada hak anak sehingga pelanggaran demi pelanggaran terhadap anak di Indonesia terus meningkat. Selain itu komitmen Indonesia dalam mengambil langkah hukum juga belum diikuti harmonisasi dengan peraturan yang lainnya. Sehingga sering tumpang tindih dan bahkan bertolak belakang.
Ini dibenarkan oleh DR.Irwanto yang juga Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan YKAI. "Kultur birokrasi yang amat kental masih terlihat pada kebijakan pemerintah yang tidak pro-anak. Oleh para birokrat persoalan anak dianggap "ringan" dan "a-politis". Ini tampak dari pembahasan untuk pembuatan kebijakan atau peraturan yang waktunya hanya dalam bilangan minggu. Bandingkan dengan pembahasan masalah lain, apalagi yang berkaitan dengan masalah yang dianggap paling penting, yakni ekonomi dan politik.
Pemantauan Pelaksanaan KHA Di Indonesia
Salah satu kewajiban negara yang sudah meratifikasi KHA adalah membuat laporan kepada PBB. Untuk Indonesia laporan implementasi Konvensi Hak Anak kepada Komite Hak Anak PBB baru dilakukan pertama pada tahun 1992. "Seharusnya laporan pemerintah Indonesia yang kedua harus sudah masuk tahun 1997", ujar Mohammad Farid, koordinator pembuatan laporan yang juga anggota NGO Group for the Yogyakarta. Konon laporan kita dikembalikan tahun 1997 karena tidak mencantumkan kasus Santa Cruz, Dili tahun 1991, sehingga dikembalikan oleh PBB.
Perlunya Komisi Nasional Hak Anak
Belajar dari pengalaman Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, maka pemerintah sudah selayaknya membuat Komisi Nasional Hak Anak sebagai salah satu wujud dari implementasi KHA. Komisi ini dipilih dan ditetapkan oleh DPR dan mewakili berbagai kelompok masyarakat dan disahkan dengan Undang-Undang. Dengan adanya komisi ini maka pelaporan KHA baik secara periodik maupun alternative report akan menjadi sesuatu hal yang melekat dalam mekanisme tugas komisi, disamping tentunya ada fungsi-fungsi advokasi yang mencakup semua hak dasar dalam KHA yaitu Hak untuk kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk memperoleh perlindungan dan hak untuk berpartisipasi.
Disisi lain, guna mengkoordinasikan kegiatan penanganan masalah anak-anak di Indonesia secara mandiri baik oleh instansi pemerintah ataupun masyarakat maka sudah selayaknya juga dibentuk Badan Khusus yang menangani kebijaksanaan nasional masalah anak yang terdiri dari lintas sektoral dan beranggotakan LSM, media, masyarakat. Badan ini diharapkan dapat langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Di negara tetangga kita Malaysia, badan sejenis dinamakan Majelis Kebijakan Kanak-Kanak yang langsung bertanggung jawab kepada Perdana Menteri dan mengkoordinasikan penanganan masalah anak.
-------
Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI)
JAKARTA BARU
Semua warga Jakarta saat-saat ini lagi dipusingkan dengan problem ibukota yang smakin hari smakin susah diatasi. sebut aja macet, banjir, uda gitu ditambah dengan problem pemerintah yang ribet, buat KTP, dan surat-surat yang lain koq susah buaangaaaaattt... saat ini Jakarta butuh pemimpin yang bukan hanya bisa memberikan solusi tapi bisa mengatasi permasalahan ibukota. ini yang dicari oleh masyarakat ibukota akhir-akhir ini... mari kita wujudkan mimpi kita sebagai warga Jakarta dengan memilih pemimpin yang bersih dari dosa korupsi dan bisa membawa ibukota keluar dari masalah "Banjir, Macet, dll...
kami telah melihat seorang pemimpin yang bisa mengatasi permasalahan ibukota, JOKOWI & AHOK. Mereka layak untuk menjadi pemegang kendali ibukota saat ini...
kami telah melihat seorang pemimpin yang bisa mengatasi permasalahan ibukota, JOKOWI & AHOK. Mereka layak untuk menjadi pemegang kendali ibukota saat ini...
Kamis, 30 Agustus 2012
SELALU MENCINTAI-MU
Setiap kali kumendengar lagu ini, selalu membayangkan betapa besar cintaMu padaku, Tiada kata yang bisa kuungkapkan untuk membalas cintaMu yang Tulus & suci bagiku. seringkali aq membuat hatiMu sedih, sakit & bahkan terluka. tapi itu membuatMu smakin mencintaiku....
itu semua karena Engkau mengasihiku...
itu semua karena Engkau mengasihiku...
Rabu, 29 Agustus 2012
Memblokir Situs Di Mozilla Firefox
Cara termudah untuk memblokir situs-situs di Mozilla Firefox adalah dengan menggunakan add-ons tambahannya, yaitu BlockSite.
BlockSite akan memblokir situs yang sudah ditambahkan ke dalam
“blacklist”. BlockSite juga memiliki fitur proteksi password yang
membantu mencegah perubahan yang tidak diinginkan pada BlockSite oleh
orang lain.
Caranya :
- Buka Firefox, klik Tools kemudian Add-ons. Klik Get Add-ons dan kemudian Browse All-Add ons. Ketik BlockSite pada kotak pencarian setelah situs add-ons Mozilla Firefox terbuka dan tekan Enter.
- Klik tombol Add to Firefox dan biarkan add-on untuk memuat (biasanya kurang dari 5 detik), kemudian klik tombol Install Now. Restart Firefox saat diminta.
- Lalu pilih menu Tools di Firefox lalu Add-ons kemudian klik tombol Blocksite Preferences setelah restart Firefox. Pastikan mencentang Blacklist dan Enable BlockSite, Enable warning messages dan Enable link removal.
- Centang Enable authentication kemudian masukkan password jika Anda ingin agar pengguna lain tidak bisa menghapus atau mengubah pengaturan dari website yang diblokir dalam BlockSite tanpa izin Anda.
- Klik tombol Add, masukkan URL situs web yang ingin diblok, lalu klik OK. Ulangi lagi untuk menambahkan situs lain atau klik tombol Clear untuk menghapus daftar. Setelah daftar situs yang diblokir selesai, klik OK dan restart Firefox
15 February 2011
by: http://ilhamsk.com/memblokir-situs-di-mozilla-firefox/#
Sabtu, 18 Agustus 2012
GUCI CANTIK
Pada
suatu hari sepasang suami istri yang baru menikah, berbulan madu di Cina. Saat
berjalan-jalan di sebuah galeri seni, mereka menemukan sebuah guci yang indah
sekali. Mereka melihat harga yang tercantum di label guci itu, tertulis angka
40.000 USD !
“Sangat
mahal” kata si istri.
“Ya,
tentu !” tiba-tiba pelayan galeri itu berkata, “Guci ini dibuat sekitar 400
tahun lalu, sangat klasik, tetapi tetap indah dan utuh, karena ia dibuat oleh
seorang maestro seni yang luar biasa, pembuatnya adalah seniman sejati, guci
yang dibuatnya selalu berkualitas tinggi dan bernilai seni tinggi, sekalipun
sudah berusia ratusan tahun.
“Tak
disangka, guci itu tiba-tiba berkata.
“Tak
tahukah kalian bahwa aku sebenarnya hanya seonggok tanah liat bau yang tak
berguna?”
Orang-orang
itu hanya melongo,
“Saat
itu tuanku menemukan aku, memukul-mukulkan aku pada sebuah papan, hingga pasir
dan kerikil dalam tubuhku keluar semua.. sakit sekali rasanya”
Sang
guci melanjutkan ceritanya.
“Tidak
hanya itu, selanjutnya ia menaruhku di atas batu yang berputar; dan dengan
segera dia memutar-mutar dan mulai mengikis dan membentuk tubuhku. Aku tidak
tahan.. pusing.. tolong hentikan.. sakit.. itu yang kuteriakkan, tetapi tuanku
hanya berkata: belum saatnya”
“Sesudah
itu dia meletakkan aku di sebuah ruangan di atas panggangan api, tahukah
kalian, betapa panasnya itu? perlahan-lahan tubuhku yang lembek dan hitam
berubah menjadi kaku dan memerah.. panas.. tolong hentikan.. itu yang
kuteriakkan, tetapi tuanku tersenyum dan hanya berkata: belum saatnya”
“Sesudah
itu, tuanku mengeluarkan dari ruangan itu, dan ia mulai menggoreskan cat-cat
pada tubuhku.. saat tubuhku masih panas dan memerah.. pedih sekali rasanya..
seluruh kulitku terasa seperti disiram api.. aku hanya bisa menangis dan
berkata.. tolong hentikan.. aku tidak kuat.. tetapi tuanku berkata: belum
saatnya”
“Sesudah
tubuhku berlumuran cat, tuanku memasukkanku lagi ke ruangan tadi dan mulai memanggangku
lagi.. kali ini panas yang kurasakan luar biasa, mungkin beberapa kali lipat
dari panas yang tadi… tolooong.. sakiiitt…. itu yang bisa kuucapkan, tetapi
tuanku hanya berkata: belum saatnya, tinggal sebentar lagi”
“Setelah
beberapa jam di panggangan itu, aku mulai melihat kulitku perlahan-lahan mulai
memutih dan sangat keras.. lebih keras dari sebelumnya.. sakit dari sekujur
tubuhku aku rasakan. Perlahan-lahan tuanku mengeluarkan aku dari ruangan itu..
membersihkan tubuhku dengan lap sutra dan memberiku tempat di atas sebuah meja
yang indah..”
“Beberapa
hari kemudian, sakitku mulai hilang, dan ajaib, aku merasa sangat kuat.
Perlahan-lahan aku mulai sadar, bahwa aku telah berubah menjadi guci yang
sangat cantik, seorang raja bersedia membeliku dengan harga yang sangat tinggi”
“Semenjak
itu, aku tidak pernah bertemu dengan tuanku lagi, tetapi yang aku tahu,
semenjak raja itu membeliku, aku selalu berada di tempat yang indah dan tinggi,
agar semua orang bisa melihatku, semua orang bangga dapat memiliki dan melihat
aku, aku pun yakin kalian semua pasti ingin berfoto didekatku. Dulu, pernah ada
dua kerajaan bertempur cuma gara-gara memperebutkan aku…”
“Oohh
betapa bahagianya aku, seandainya bisa bertemu dengan tuanku sekali lagi.. aku
ingin mengucapkan terima kasih.. akan karyanya yang sangat indah di hidupku”
(Dari “A Cup of Tea at Afternoon”; author: unknown)
Langganan:
Postingan (Atom)