Image By: Google |
JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Polsek Kemayoran membekuk dua pria berinisial HK (53) dan AG (41), di Jalan Sumur Batu, Gang Lancar, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (16/10/2014) sekitar pukul 00.30 WIB. Didapati barang bukti berupa narkoba jenis putau seberat 0,25 gram dari tangan para pelaku.
Menurut Kapolsek Kemayoran, Kompol Suyud, awal mula ditangkapnya pelaku lantaran adanya informasi warga sekitar. Diketahui, aksi AG dan HK tengah menggunakan narkoba di rumah AG.
"Beberapa warga sering melihat rekan AG ini datang ke rumahnya. Salah seorang warga atau saksi curiga dan melihat kedua orang itu sedang asik pesta narkoba. Saat itulah warga itu langsung menghubungi kami," terang Suyud.
Menurut Suyud, AG dan HK diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), yang masih menjabat sebagai salah satu staf di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur. Kedua tersangka ini akhirnya dibekuk tanpa perlawanan saat empat petugas kepolisian berpakaian preman membekuknya.
Kedua pelaku dikenai Pasal 112 (1) Junto Pasal 132 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Ancaman hukuman untuk kedua tersangka ini, minimun 4 tahun dan maksimun 12 tahun," tegasnya.
Untuk mengetahui barang yang haram yang diperoleh pelaku, hingga kini, kata Suyud, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, hingga kini status kedua tersangka masih aktif bekerja sebagai PNS.
"Dipecat atau belum saya belum tahu, yang pasti kedua pelaku sudah kami tangkap. Untuk mengetahui barang itu di mana mereka peroleh, masih dalam pemeriksaan kepolisian," tutup Suyud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Thank you have visited