Sabtu, 06 Juni 2015

Bupati Sabu "Marthen Dira Tome" Tersangka Dana PLS NTT

KUPANG, KOMPAS.com - Dari sejumlah kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya satu, yakni kasus dugaan korupsi dana Pendidikan Luar Sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT sebesar Rp 77,675 miliar.

“Untuk NTT yang ditangani oleh KPK di tingkat penyidikan, yakni kasus PLS ini saja dan sudah kita tetapkan satu orang, yakni Marthen Dira Tome (saat ini menjabat sebagai Bupati Sabu Raijua) sebagai tersangka. Untuk pengaduan kasus korupsi di NTT mungkin banyak, tapi penyidikannya hanya satu kasus saja,” kata pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi, Jumat (5/6/2015) di aula Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Khusus untuk kasus PLS ini, kata Johan, ada beberapa pengembangan yang dilakukan oleh KPK, baik dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan di Jakarta maupun di NTT.

”Ini kemungkinan bisa berkembang terkait perkara dugaan korupsi PLS ini,” kata Johan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sebagai tersangka pada mantan Kepala Subdinas Provinsi NTT sekaligus Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome dalam kasus dugaan korupsi dana PLS di Nusa Tenggara Timur. Penyelidikan kasus tersebut merupakan hasil koordinasi supervisi yang dilakukan oleh KPK bersama dengan Kejaksaan Tinggi NTT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Thank you have visited