Jumat, 11 Desember 2015

Papua & NTT penyumbang desa tertinggal terbanyak di Indonesia

 
M Latief/KOMPAS.com Menjadi abdi negara menjadi tugas mulia bagi anak bangsa. Apalagi, jika mengabdi dengan mengajar di daerah 3T yang jauh dari berbagai fasilitas kota.

JAKARTA,  — Sebanyak 122 daerah ditetapkan oleh pemeriintah sebagai daerah tertinggal.

Penetapan ini ada dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015–2019.
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, peraturan presiden (perpres) itu memberikan bahwa definisi daerah tertinggal adalah daerah kabupaten dengan wilayah dan masyarakat yang kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional.
Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal berdasarkan kriteria perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibiltas, serta karakteristik daerah.
Menurut perpres ini, pemerintah menetapkan daerah tertinggal setiap lima tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub-indikator ketertinggalan daerah.
Penetapan daerah tertinggal dilakukan berdasarkan usulan menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten, atau upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan bencana alam, Presiden menurut perpres ini dapat menetapkan daerah tertinggal baru.
Dengan perpres ini, wilayah yang masuk daerah tertinggal tahun 2015-2019 adalah sebagai berikut:
1. Provinsi (Prov) Aceh: Kabupaten (Kab) Aceh Singkil

2. Prov Sumatera Utara:
- Kab Nias
- Kab Nias Selatan
- Kab Nias Utara
- Kab Nias Barat

3. Prov Sumatera Barat:
- Kab Kepulauan Mentawai
- Kab Solok Selatan
- Kab Pasaman Barat

4. Prov Sumatera Selatan
- Kab Musi Rawas
- Kab Musi Rawas Utara

5. Prov Bengkulu: Kab Seluma

6. Prov Lampung:
- Kab Lampung Barat
- Kab Pesisir Barat
7. Prov Jawa Timur:
- Kab Bondowoso
- Kab Situbondo
- Kab Bangkalan
- Kab Sampang

8. Prov Banten:
- Kab Pandeglang
- Kab Lebak

9. Prov NTB
- Kab Lombok Barat
- Kab Lombok Tengah
- Kab Lombok Timur
- Kab Sumbawa
- Kab Dompu
- Kab Bima
- Kab Sumbawa Barat
- Kab Lombok Utara

10. Prov NTT
- Kab Sumba Barat
- Kab Sumba Timur
- Kab Kupang
- Kab Timor Tengah Selatan
- Kab Timor Tengah Utara
- Kab Belu
- Kab Alor
- Kab Lembata
- Kab Ende
- Kab Manggarai
- Kab Rote Ndao
- Kab Manggarai Barat
- Kab Sumba Tengah
- Kab Sumba Barat Daya
- Kab Nagekeo
- Kab Manggarai Timur
- Kab Sabu Raijua
- Kab Malaka
11. Prov Kalimantan Barat
- Kab Sambas
- Kab Bengkayang
- Kab Landak
- Kab Ketapang
- Kab Sintang
- Kab Kapuas Hulu
- Kab Melawi
- Kab Kayong Utara

12. Prov Kalimantan Tengah: Kab Seruyan

13. Prov Kalimantan Selatan: Kab Hulu Sungai Utara

14. Prov Kalimantan Timur:
- Kab Nunukan
- Kab Mahakam Ulu
15. Prov Sulawesi Tengah:
- Kab Banggai Kepulauan
- Kab Donggala
- Kab Tolitoli
- Kab Buol
- Kab Parigi Moutong
- Kab Tojo Una-Una
- Kab Sigi
- Kab Banggai Laut
- Kab Morowali Utara

16. Prov Sulawesi Selatan: Kab Jeneponto

17. Prov Sulawesi Tenggara:
- Kab Konawe
- Kab Bombana
- Kab Konawe Kepulauan

18. Prov Gorontalo:
- Kab Boalemo
- Kab Pohuwato
- Kab Gorontalo Utara

19. Prov Sulawesi Barat:
- Kab Polewali Mandar
- Kab Mamuju Tengah
20. Prov Maluku:
- Kab Maluku Tenggara Barat
- Kab Maluku Tengah
- Kab Buru
- Kab Kepulauan Aru
- Kab Seram Bagian Barat
- Kab Seram Bagian Timur
- Kab Maluku Barat Daya
- Kab Buru Selatan

21. Prov Maluku Utara:
- Kab Halmahera Barat
- Kab Kepulauan Sula
- Kab Halmahera Selatan
- Kab Halmahera Timur
- Kab Pulau Morotai
- Kab Pulau Taliabu
22. Prov Papua Barat:
- Kab Teluk Wondama
- Kab Teluk Bintuni
- Kab Sorong Selatan
- Kab Sorong
- Kab Raja Ampat
- Kab Tambrauw
- Kab Maybrat

23. Prov Papua:
- Kab Merauke
- Kab Jayawijaya
- Kab Nabire
- Kab Kepulauan Yapen
- Kab Biak Numfor
- Kab Paniai
- Kab Puncak Jaya
- Kab Boven Digoel
- Kab Mappi
- Kab Asmat
- Kab Yahukimo
- Kab Pegunungan Bintang
- Kab Tolikara
- Kab Sarmi
- Kab Keerom
- Kab Waropen
- Kab Supiori
- Kab Memberamo Raya
- Kab Nduga
- Kab Lanny Jaya
- Kab Memberamo Tengah
- Kab Yalimo
- Kab Puncak
- Kab Dogiyai
- Kab Intan Jaya
- Kab Deiyai
Evaluasi
Perpres ini juga menekankan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya melakukan evaluasi terhadap daerah tertinggal setiap satu tahun sekali.
Evaluasi dilakukan dengan menggunakan metode penghitungan indeks komposit, nilai selang, interval, dan/atau persentase desa tertinggal pada kabupaten.
"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 9 November 2015 itu

Sumber:KOMPAS.com

Kamis, 03 Desember 2015

Murid Asal (NTT) Indonesia Juarai Lomba Menulis Lagu di Australia

ABC Aurora sudah belajar menulis lagu selama tiga tahun terakhir. 

MELBOURNE, Seorang murid asal Indonesia yang tinggal di Melbourne, Aurora Lahur (11 tahun), menjadi salah seorang pemenang lomba menulis lagu instrumental nasional di Australia, dengan lagunya berjudul Wild Flower (Bunga Liar).

Lagu sepanjang 3,59 detik itu memenangkan lomba di kategori murid sekolah taman-taman kanak sampai Kelas 6 (K-6) dan karenanya mendapat hadiah 400 dollar Australia (sekitar Rp 4 juta).

Berita mengenai kemenangan Aurora tersebut muncul di koran lokal Melbourne Leaders, dan pada awalnya murid kelas 6 St Peter Primary School di Melbourne Timur tersebut mengatakan dia hampir saja tidak mengirimkan komposisi lagu yang dimainkan di atas piano tersebut.

"Saya hampir tidak mengirimkan lagu saya, karena saya baru saja menyelesaikan komposisinya, dan belum lagi latihan. Namun kemudian batas waktu bagi pengiriman diperpanjang, dan saya bisa mengirimkannya," kata Aurora.

"Saya kira lagu saya terdengar seperti sebuah bunga eksotis di sebuah tanah yang jauh, yang berkembang dan semakin cantik," katanya lagi.

"Saya suka bermain piano/keyboard karena saya bisa mengekspresikan perasaan saya lewat musik dan saya bisa memainkan lagu seperti itu," katanya lagi.

Aurora Lahur adalah putri satu-satunya dari keluarga Paulus Lahur, warga asal Nusa Tenggara Timur yang sudah beberapa tahun terakhir tinggal di Melbourne.

Kepada wartawan ABC Australia Plus Indonesia, L Sastra Wijaya, Paulus Lahur mengatakan putrinya sudah belajar piano di Yamaha Music School dari umur 5 tahun.

"Jadi dia sudah enam tahun belajar piano. Dia mengetahui adanya kompetisi itu dari guru pianonya di Yamaha. Gurunya bagus sekali. Dia yang memberikan inspirasi dan pengarahan buat Aurora, sampai lagunya jadi seperti itu. Nama gurunya Keiko Fujii," kata Paulus.

Ketertarikan Aurora menulis lagu, menurut Paulus sudah dimulai sejak tiga tahun lalu.

"Pada awalnya masih sederhana. Lama kelamaan lagu-lagunya tambah complicated. Sekarang musik baginya baru sebatas hobi, walaupun kelihatannya dia cukup serius di bidang tersebut," tambah Paulus Lahur.

Atas hadiah 400 dolar yang didapatnya, Aurora akan menggunakannya untuk membeli piano akustik.

Lomba menulis lagu secara nasional tersebut dilakukan oleh sebuah yayasan bernama Australian Children's Music Foundation (ACMF) yang sudah menyelenggarakannya sejak tahun 2002.

Setiap tahunnya, ACMF menyediakan hadiah total 20 ribu dolla (sekitar Rp 200 juta) untuk merangsang para murid sekolah guna menciptakan lagu, yang dibagikan dalam bentuk uang, peralatan musik dan juga kursus musik.

Anda bisa mendengarkan seluruh lagu yang menjadi pemenang dalam kompetisi ACMF 2015 di acmf.com.au
Sumber:KOMPAS.com