Jumat, 21 September 2012 09:48:53
Reporter: Putri Artika R
jokowi kampanye di jakarta timur. ©2012 Merdeka.com/imam buhori
Banyak janji yang diungkap Joko Widodo
usai dirinya dinyatakan unggul di quick count (perhitungan cepat) Pilgub
DKI putaran 2. Salah satunya, pria yang kerap disapa Jokowi ini
menegaskan kalau dirinya tidak mau menerima gaji sebagai Gubernur DKI
Jakarta.
Jokowi tidak mengungkapkan lebih rinci apa yang menjadi alasannya mengambil keputusan itu. Tapi menurutnya, hal itu juga dia lakukan ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kalau begitu, bagaimana Jokowi bisa menafkahi keluarganya?
Jokowi bercerita, dia dan istrinya punya usaha di bidang properti dan beberapa yang lainnya. Seperti mabel rumah, pembuatan taman, dan tekstil.
Usaha itu sudah dirintisnya sebelum menjadi orang nomor satu di Solo. Keuntungan dari bisnis itulah Jokowi lantas menafkahi keluarganya. Dan hingga kini, usaha itu pun masih berjalan.
"Saya memang berasal dari lingkungan wirausaha. Usaha saya 100 persen ekspor. Keluarga juga sama,"kata Jokowi di Markas Jokowi-Ahok, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9) malam.
Sekadar diketahui, gaji pokok seorang kepala daerah berdasarkan Keputusan Presiden No 8 tahun 2001 diketahui hanya berjumlah Rp 3 juta per bulan. Selain gaji pokok, gaji gubernur ditambah dengan tunjangan sebagai kepala daerah sebesar Rp 5,4 juta.
Soal tunjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 59 tahun 2003. Oleh sebab itu, gaji bulanan yang dibawa pulang oleh gubernur sebesar Rp 8,4 juta per bulan. Jika nominal tersebut dikalikan selama 1 tahun atau 12 bulan, maka upah yang diterima gubernur sebesar Rp 100,8 juta. Artinya, jika gubernur menjabat 5 tahun atau satu periode, maka uang yang akan diterima sebesar Rp 504 juta.
Kendati demikian, nominal tersebut masih bisa bertambah setiap bulannya. Sebab, gubernur berhak mendapatkan insentif sebesar 10 kali gaji pokok dan tunjangan jika penerimaan pajak suatu provinsi atau daerah di atas Rp 7,5 triliun. Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 69 tahun 2010.
Gubernur DKI pun berhak mendapatkan tambahan insentif sebanyak 10 kali gaji pokok dan tunjangan, yakni sebesar Rp 84 juta per tahun lantaran penerimaan pajak DKI Jakarta saat ini sudah mencapai Rp 14,8 triliun. Jika dikalikan selama 1 periode masa jabatan sebagai kepala daerah, diperkirakan gubernur DKI dapat mengantongi uang insentif pajak sebanyak Rp 420 juta.
Dengan demikian, pendapatan sebesar Rp sebesar Rp 184,8 juta dapat dikantongi Gubernur DKI per tahun. Uang tersebut mencapai Rp 924 juta jika dikalikan lima tahun atau 1 periode.
Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan harta kekayaan Jokowi sebesar Rp 27.255.717.635. Harta tersebut diketahui saat tim LHKPN KPK melakukan pengecekan di rumah dinas calon gubernur DKI Jakarta itu di Solo, Jawa Tengah, Selasa 5 Juni 2012.
Sebelumnya, saat membuat LHKPN pada 2010 harta Joko Widodo sebesar Rp 18.469.690.500. Artinya kenaikan harta selama dua tahun sekitar Rp 9 miliar.
COPAS "MERDEKA.COM"[lia]Jokowi tidak mengungkapkan lebih rinci apa yang menjadi alasannya mengambil keputusan itu. Tapi menurutnya, hal itu juga dia lakukan ketika menjabat sebagai Wali Kota Solo. Kalau begitu, bagaimana Jokowi bisa menafkahi keluarganya?
Jokowi bercerita, dia dan istrinya punya usaha di bidang properti dan beberapa yang lainnya. Seperti mabel rumah, pembuatan taman, dan tekstil.
Usaha itu sudah dirintisnya sebelum menjadi orang nomor satu di Solo. Keuntungan dari bisnis itulah Jokowi lantas menafkahi keluarganya. Dan hingga kini, usaha itu pun masih berjalan.
"Saya memang berasal dari lingkungan wirausaha. Usaha saya 100 persen ekspor. Keluarga juga sama,"kata Jokowi di Markas Jokowi-Ahok, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9) malam.
Sekadar diketahui, gaji pokok seorang kepala daerah berdasarkan Keputusan Presiden No 8 tahun 2001 diketahui hanya berjumlah Rp 3 juta per bulan. Selain gaji pokok, gaji gubernur ditambah dengan tunjangan sebagai kepala daerah sebesar Rp 5,4 juta.
Soal tunjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No 59 tahun 2003. Oleh sebab itu, gaji bulanan yang dibawa pulang oleh gubernur sebesar Rp 8,4 juta per bulan. Jika nominal tersebut dikalikan selama 1 tahun atau 12 bulan, maka upah yang diterima gubernur sebesar Rp 100,8 juta. Artinya, jika gubernur menjabat 5 tahun atau satu periode, maka uang yang akan diterima sebesar Rp 504 juta.
Kendati demikian, nominal tersebut masih bisa bertambah setiap bulannya. Sebab, gubernur berhak mendapatkan insentif sebesar 10 kali gaji pokok dan tunjangan jika penerimaan pajak suatu provinsi atau daerah di atas Rp 7,5 triliun. Hal tersebut diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 69 tahun 2010.
Gubernur DKI pun berhak mendapatkan tambahan insentif sebanyak 10 kali gaji pokok dan tunjangan, yakni sebesar Rp 84 juta per tahun lantaran penerimaan pajak DKI Jakarta saat ini sudah mencapai Rp 14,8 triliun. Jika dikalikan selama 1 periode masa jabatan sebagai kepala daerah, diperkirakan gubernur DKI dapat mengantongi uang insentif pajak sebanyak Rp 420 juta.
Dengan demikian, pendapatan sebesar Rp sebesar Rp 184,8 juta dapat dikantongi Gubernur DKI per tahun. Uang tersebut mencapai Rp 924 juta jika dikalikan lima tahun atau 1 periode.
Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebutkan harta kekayaan Jokowi sebesar Rp 27.255.717.635. Harta tersebut diketahui saat tim LHKPN KPK melakukan pengecekan di rumah dinas calon gubernur DKI Jakarta itu di Solo, Jawa Tengah, Selasa 5 Juni 2012.
Sebelumnya, saat membuat LHKPN pada 2010 harta Joko Widodo sebesar Rp 18.469.690.500. Artinya kenaikan harta selama dua tahun sekitar Rp 9 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Thank you have visited